MAKASSAR, BKM — Sebagai upaya mencapai dan mewujudkan tujuan utama Bank Indonesia dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai Rupiah, Bank Indonesia melakukan tiga bidang tugas utama.
Diantaranya meliputi mewujudkan stabilitas moneter, mendorong stabilitas sistem keuangan, dan memelihara stabilitas sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.
Hal ini disampaiakan dalam Diskusi Pemberdayaan Ekonomi Pesantren Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Bank Indonesia yang diaksanakan di Hotel Grand Clarion, Makassar, Selasa (5/6).
Maka dari itu, untuk mendukung kebijakan tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Bambang Kusmiarso mengatakan kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan upaya Bank Indonesia untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Tujuannya menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Besarnya pasar industri halal di Indonesia pada dasarnya memperlihatkan besarnya potensi ekonomi syariah domestik.
Dengan potensi yang didukung dengan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah nasional, akan dapat mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Untuk dapat mencapai berbagai tujuan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, Bank Indonesia menerbitkan cetak biru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan fokus strategi utama yang terintegrasi dalam perumusan kebijakan atau penguatan kerja sama, yang meliputi tiga pilar.
Pilar pertama, Pemberdayaan Ekonomi Syariah melalui pengembangan dan penguatan usaha syariah; Pilar kedua yaitu Pendalaman Pasar Keuangan Syariah melalui penguatan sektor keuangan komersial syariah dan sektor keuangan sosial syariah untuk pembiayaan; dan Pilar ketiga yaitu Penguatan Riset, Asesmen dan Edukasi untuk meningkatkan literasi ekonomi dan keuangna syariah.
Program pengembangan ekonomi pesantren ke depan akan dikembangkan hingga ke tahap pembentukan holding pesantren. Hal ini potensial untuk diwujudkan, oleh karena saat ini, secara nasional, Bank Indonesia telah menjalin hubungan kerja sama dengan 63 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
“Namun ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum membentuk sebuah holding. Pesantren perlu memperkuat kualitas manajemen bisnisnya, menyusun laporan keuangan yang diharapkan dapat sesuai dengan Standar Laporan Keuangan Pesantren, adanya pengembangan unit bisnis dan mulai meningkatnya ghirah untuk berwirausaha di kalangan santri. Dengan demikian, holding yang nanti dibentuk benar-benar dapat dikembangkan secara berkesinambungan, dan mampu dimanfaatkan secara optimal oleh pesantren maupun masyarakat secara lebih luas,” jelas Bambang.
Dalam kegiatan diskusi, turut hadir narasumber yang telah pakar dan berpengalaman di bidangnya yang dapat mendukung berjalannya program kemandirian ekonomi pesantren, seperti Umi Waheeda, Pimpinan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Bogor, yang memaparkan “Success Story Model Bisnis Ekonomi Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Bogor, Konsultan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sulawesi Selatan.
Pada kegiatan diskusi disampaikan, dalam perjalanannya ke depan, sangat diharapkan adanya kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah dan jajarannya, perbankan syariah, asosiasi pengusaha, serta akademisi.
Semakin banyak pihak yang bersinergi dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi pesantren, maka dapat mendukung percepatan peningkatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. (*)
