GOWA, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa menyerukan kepada warga yang telah merekam KTP elektronik (KTP el) untuk segera mengambil KTP di kantor kecamatan atau di kantor dinas Dukcapil Gowa.
Hal itu disampaikan Kadis Dukcapil Gowa, Ambo, Senin siang (4/6), di kantornya. Kepada wartawan, Ambo meminta seluruh warga Gowa yang telah melakukan perekaman kartu tanda kependudukan ini agar segera mengambil bukti fisik KTP el-nya tersebut.
”Iya kami serukan kepada warga yang telah merekam untuk segera mengambil KTP el-nya karena telah selesai dicetak. Silakan ambil di kantor kecamatan masing-masing atau ke kantor Dinas Kependudukan Gowa setiap hari kerja,” kata Ambo.
Menurut Ambo, saat ini ada empat hal penting yang menjadi penekanan bagi masyarakat dan harus ditindaklanjuti masyarakat. ”Yang pertama segera ambil KTP el-nya bagi yang sudah merekam. Kedua, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau wajib KTP baik yang sudah nikah maupun belum nikah agar segera merekam diri di kantor pelayanan Disdukcapil setiap hari kerja. Ketiga, pencetakan KTP el oleh Dinas Dukcapil dengan ketersediaan blanko maka proses pencetakannya diupayakan tidak lebih dari satu hari dan bagi warga (wajib KTP) yang punya kesibukan tapi belum merekam diri maka diimbau untuk segera mendatangi tempat pelayanan perekaman kami tetap melayani meski hari Sabtu dan Minggu di dinas. Dan yang keempat, bagi warga yang miliki keluarga yang sakit atau menderita disabilitas agar segera menghubungi dinas agar didatangi untuk direkam,” beber Ambo lagi.
Terkait perekaman, kata Ambo, sampai saat ini Pemkab Gowa telah mencapai 92 persen perekaman. ”Kita upayakan bisa capai 96 persen hingga batas tempo Desember 2018 ini. Kenapa tidak kita target 100 persen karena itu tidak mungkin. Sebab kadang ada wajib KTP tiba-tiba pindah kabupaten atau meninggal dunia,” tambahnya.
Untuk melayani perekaman, kata Ambo, pihaknya menyiapkan sekira 30 staf yang ditugaskan sistem shift termasuk yang bertugas di lapangan yang khusus mendatangi rumah warga yang sakit atau penyandang disabilitas.
”Kami juga imbau agar warga yang memiliki keluarga sakit yang memang tidak bisa mendatangi kantor untuk perekaman termasuk yang mengalami cacat tidak bisa jalan agar segera disampaikan kepada kami agar kita bisa mendatangi rumahnya untuk direkam,” jelas Kadis. (sar/mir)
Disdukcapil Persilakan Warga Ambil KTP el
