Site icon Berita Kota Makassar

Enam Diamankan, Rp 3 Juta Disita

SOPPENG, BKM — Sebanyak enam orang sebagai pelaku judi sabung ayam. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan oleh Tim Kalong Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Asdar pada Minggu (3/6) malam di Jalan Ranjau Kelurahan Cabbenge Kecamatan Lilirilau.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujyanto Senin (4/6) mengatakan, dalam penggrebekan tersebut ikut disita uang tunai Rp 3 juta, satu unit ring adu ayam, enam kendaraan roda dua dan satu karpet warna coklat.
Kasat menambahkan enam pelaku yang diamankan yakni EM (45) warga Kabupaten Bone, BT (45), AM (39), HR (42), BK (42) dan JM (40), warga Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat judi adu ayam bangkok, dan dilakukan penggrebekan di lokasi dengan hasil tersebut diatas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut”kata Rujyanto.
Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta karena melakukan judi sabung ayam. (ono/C)

Exit mobile version