MAKALE, BKM–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Pemda Tana Toraja 2017 lalu, meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat WDP setingkat di atas Disclamer, sudah dua tahun berturut-turut diraih Tana Toraja 2016-2017.
Wakil Ketua DPRD Toraja, Kendek Rante, Selasa (5/6) menegaskan, predikat WDP diterima Senin (4/6) kemarin oleh Bupati Toraja, Nicodemus Biringkanae. Menurut Kendek Rante, LHP Pemda Tana Toraja masih bertahan WDP, karena masih terkendala dengan utang turunan di PDAM. Dan solusi mengatasinya, Perda sebelumnya harus dirubah dan menjadi beban Tana Toraja dan Toraja Utara.
Sambung Kendek Rante, fenomena lain menempatkan LHP Tana Toraja 2017 WDP adalah
Penatausahaan keuangan, dan aset serta lainnya, dan sudah menjadi catatan dan rekomendasi BPK.
Lima catatan BPK jika sudah dipenuhi Pemda Tana Toraja, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berpeluang diraih tahun 2018. (agus)
