PAREPARE, BKM–Jaksa menuntut terdakwa Jamil Hasyim, kader PDIP dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Parepare. Jamil didakwa pidana pemilu dengan melakukan money politik di posko pemenangan Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP-PR). Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.
JPU Aidil menegaskan, terdakwa membagikan amplop berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe Pangerang Rahim. Atas perbuatan itu, terdakwa dinilai melanggar pasal 187a ayat (1) UU nomor 10 tahaun 2016.
“Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 42 Bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkap Idil di ruang Sidang Pengadilan Negeri Parepare, Selasa Malam.
Terdakwa, Jamil Hasyim ini tercatat sebagai wakil Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Parepare, Sidang Pidana Pemilukada dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurmawati, SH,MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat, aman dan tertib. (samir)
