Site icon Berita Kota Makassar

Kasus ASN Pemprov Masuk Gakumdu

ENREKANG, BKM — Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel AL memasuki babak baru. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Panwaslu Enrekang Sabtu ( 26/5) lalu, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) Enrekang.
Terduga pelaku AL diperiksa Panwaslu Kabupaten Enrekang karena diduga terlibat berpolitik praktis ikut orasi mengkampanyekan kolom kosong (Koko) saat sosialisasi di Kecamatan Masalle dan Kecamatan Alla baru-baru ini.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pak AL karena diduga ikut orasi kampanye koko di Kecamatan Masalle dan Alla. Sekarang kasusunya sudah diserahkan ke Gakumdu untuk proses selanjutnya,” ujar Mustamin, anggota Panwaslu Enrekang kepada BKM, Selasa (5/6).
Ia mengatakan, AL diduga terlibat dalam politik praktis dengan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada.
“Jika terbukti AL akan diberi sanksi pidana seperti,”jelas Mustamin. (her/C)

Exit mobile version