JENEPONTO, BKM — Pelarian Surhidayat (27), warga Kampung Kassi-kassi, Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, akhirnya terhenti. Tersangka penipuan Rp20 juta lebih ini diciduk personel Buser Reskrim Polres Jeneponto, dipimpin Kanitnya, Bripka Abd Rasyad bekerjasama anggota dari Polda Sulsel.
Surhidayat diciduk di tempat persembuyiannya di Jalan Mappala Lr 6, Kelurahan Rappocini, Kota Makassar, Senin pagi (4/6) sekitar pukul 06.10 Wita. ”Tersangka Surhidayat kini telah dimasukkan ke dalam sel Polres Jeneponto,” kata Kanit Buser, Bripka Abd Rasyad saat dihubungi BKM di ruang kerjanya, Selasa (5/6).
Lanjut Abd Rasyad mengatakan, pencarian terhadap tersangka Surhidayat berkat dua laporan masuk LP/B/156/V/2018 tertanggal 14 Mei 2018 serta laporan polisi LP/B/162/V/2018/SPKT, tanggal 24 Mei 2018.
Korbannya masing-masing beralamat Camba-camba sebesar Rp1.800.000, alamat Sapanang Rp5.500.000, alamat Gantinga Rp5.000.000, alamat Tompo Kelara Rp7.000.000, dan alamat Bululoe Rp5.000.000.
Rasyad menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka berkedok meminjam uang dengan iming-iming bunga 20 persen. Namun janjinya itu tidak kunjung ditepati. Selain terjerat penipuan, tersangka Surhidayat juga tersangkut kasus pencurian HP dan kambing milik tetangganya sendiri di Kampung Kassi-kassi, Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu.
”Barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, kartu ATM BRI, kartu ATM BCA, STNK motor, dan HP kita amankan,” katanya.
Namun sangat disayangkan, saat tersangka akan dilakukan pengembangan kasus, di tengah perjalanan tersangka berpura-pura ingin buang air besar dan meloncat melarikan diri dari pengawalan petugas.
Sehingga tersangka diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan atau tidak digubris. Tersangka tetap berlari. Sehingga terpaksa petugas menghadiahi timah panas yang menembus kaki kanannya.
Tersangka dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto untuk pengobatan. Setelah itu, tersangka dimasukkan ke dalam sel Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (krk/mir/c)
Pelarian Tersangka Penipuan Akhirnya Terhenti
