GOWA, BKM — Sungguh tega, lelaki usia 41 tahun ini mencabuli empat anak ingusan alias masih di bawah umur. Karenanya lelaki bernama SK alias Ukri ini pun meringkuk dalam tahanan Polisi setelah pihak korban melaporkan perbuatannya yang dituang dalam LP No 231 pada 4 Juni 2018.
SK ditangkap di Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga dimana dia melakukan aksi bejatnya yang juga masih kampung temlat pelaku maupun korban tinggal.
Konon SK melampiaskan hawa nafsunya kepada para korban dengan alasan selama lima tahun menyendiri dan tidak pernah lagi melakukan hubungan seks.
Karena tak pernah lagi menikmati hubungan itu sehingga SK pun nekat mencabuli sejumlah tetangganya yang masih ingusan. Keempat korbannya sebut saja S (8), N (8), A (8), H (12).
“Ya pelaku kini dalam penanganan kami dan akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang disangkakan padanya. Bersama pelaku ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa empat lembar baju kaos dan empat lembar celana,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga didampingi Kanit PPA, Iptu Hasmawati dan Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan.
Rilis kasus pencabulan yang digelar Polres Gowa di halaman mako Polres, Rabu (6/6/2018) sore itu pihak penyidik menghadirkan tersangka pelaku SK.
Dikatakan kapolres, tersangka SK disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UURI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pengakuan tersangka SK, dirinya melakukan perbuatan terkutik itu dengan cara memasukkan salah satu jarinya ke dalam kemaluan korban hingga korban mengalami sakit.
“Kronologisnya, saat itu korban berteman empat orang sedang berada di dalam rumah bersama tersangka pelaku. Keempat bocah itupun manut saja ketika tersangka mengatakan jika ingin cepat besar maka harus memijit korban. Disaat itulah para korban terperdaya kemudian tersangka pelaku kemudian memasukkan jari pelaku pada kemaluan korban. Jadi tersangka ini melakukannya kepada empat orang korban sekaligus,” terang kapolres. (saribulan)
