Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Karyawan Kargo Gasak 30 Gawai Kiriman

MAKASSAR, BKM — Tiga karyawan perusahaan kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ditangkap tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel. Mereka bekerja sama melakukan pencurian 30 unit gawai merek Oppo. Barang tersebut milik salah satu perusahaan jasa pengiriman kargo tempat mereka bekerja.
Penangkapan terhadap ketiganya berlangsung Minggu dini hari (3/6) pukul 01.30 Wita di Batangase, Kabupaten Maros. Mereka adalah Asriadi (34) dan Jumardi (27), karyawan kargo. Serta Andi Mustajab (30), security kargo. Dari pengembangan yang dilakukan, ikut diamankan Syarif, seseorang yang bertindak selaku penadah.
”Keempat tersangka sudah kita amankan dan kini ditahan di Mapolda,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (5/6).
Penangkapan tersebut, menurut Dicky, dilakukan berdasarkan aduan korban ke polisi dengan nomor laporan: B/231/V/2018/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 31 Mei 2018.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan barang yang dikirimnya melalui kargo. Saat itu ia hendak mengambil barang tersebut di salah satu perusahaan kargo bandara. Namun ternyata kiriman 30 unit gawai tersebut telah hilang.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota tim Resmob Polda langsung bergerak. Mereka pun berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku.
Yang pertama diamankan adalah penadah bernama Syarif. Ia beralamat di Jalan Asrama Haji Sudiang, Bakung 1, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Syarif, terungkap satu nama pelaku, yakni Asriadi. Tak lama kemudian Asriadi diciduk. Selanjutnya dibawa ke posko Resmob Polda guna diinterogasi.
‘”Dari hasil pemeriksaan, tersangka Asriadi mengakui perbuatannya mencuri 30 unit HP Oppo di bagian kargo bandara. Dia mengaku dibantu dua orang rekan kerjanya, yakni Jumardi dan Andi Mustajab. Keduanya pun kemudian berhasil ditangkap,” jelas Dicky lagi.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan tiga unit gawai Oppo A71 warna hitam, dan dua unit JP Oppo A83 warna emas. Karena perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mat/rus)

Exit mobile version