TAKALAR, BKM–Rancunya pembagian alat mesin pertanian (alsintan) jenis handtraktor roda dua dan empat di Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, akhirnya berbuntut hukum. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) riset dan kajian publik (rekap), Zainuddin Nakku resmi melayangkan laporan Kapolres Takalar.
“Indikasi jual beli atau pungli terhadap penyaluran handtraktor di Dinas Pertanian sudah sangat meresahkan, sehingga Kami melaporkan modus ini ke Polres Takalar,” Rabu (6/6).
Selain melaporkan resmi indikasi jual beli handtraktor, Zainuddin Nakku juga menyertakan dukungan laporannya berupa bukti kuitansi pembayaran saat transaksi jual beli akan berlangsung.
“Bukti dugaan pembayaran jual beli alsintan juga Kami sorong sebagai dukungan kuat atas laporan Kami,” Ujar Zainuddin.
Ketua LSM Rekap ini, meminta agar laporannya segera ditindak lanjuti oleh tim penyidik polres Takalar, karena selain bukti pembayaran handtraktor, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jual beli handtraktor juga telah dilaporkan.
Terpisah, Bripka Azis yang menerima.laporan ketua LSM Rekap membenarkan hal tersebut. “‘Laporan dugaan jual beli handtraktor akan kami sampaikan keKapolres untuk menunggu arahan selanjutnya,”‘Kata Bripka Azis. (ari Irawan)
