MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel saat ini masih fokus melengkapi berkas kasus Abu Tours. Hal itu dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel
”Berkasnya tengah dilengkapi penyidik, setelah perkaranya P19 dari kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (6/6).
Menurut Dicky, dalam kasus penipuan jamaah Abu Tours, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing CEO Hamzah Mamba dan eks manajer keuangan Muh Kasim.
“Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Berkasnya masih sementara dilengkapi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Hamzah Mamba dan Kasim dijerat dengan pasal 45 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar. (mat/rus)
Polda Masih Lengkapi Berkas Bos Abu Tours
