MAKASSAR, BKM– Untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh di Kota Makassar menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri dari perusahaan tempat bekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar melakukan sidak dibeberapa mall, Jumat (8/6).
Salah satu tempat yang dikunjungi Disnaker Makassar dalam sidak yang dipimpin A Irwan Bangsawan adalah Ramayana. Di tempat itu, satu persatu karyawan yang ditanya terkait dengan besaran gaji, pembayaran gaji dan pembayaran THR.
“Di Ramayana ini semua karyawan sudah dibayarkan THR dan gajinya. Jadi tinggal karyawan itu sendiri kapan mau mereoa cairkan karena semua sudah ditransfer,” kata Irwan.
Menurut Irwan, sidak yang dilakukan ini adalah tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terhadap hak-hak pekerja dan buruh khusunya di Makassar.
Selain menanyakan pembayaran THR kepada karyawan, Kadisnaker Makassar juga melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan termasuk mengingatkan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
“Pembayaran THR batasnya hari ini atau tujuh hari menjelang lebaran. Maka dari itulah hari ini kita turun sidak dan dalam sidak kami tidak temukan perusahaan nakal yang belum membayarkan gaji ataupun THR bagi karyawan dan pekerjanya,” tambahnya.
Sidak yang dilakukan tambah Irwan akan terus berlanjut hingga H-1 lebaran dengan menyasar perusahaan yang ada seperti hotel sampai swalayan. Dan laporan masuk dari karyawan akan ditindak lanjuti dengan melakukan sidak ke perusahaan terlapor.
“Sudah ada laporan kami terima di posko pengaduan di kantor Disdak Makassar. Identitas pelapor dirahasiakan dan segera kami turun melakukan sidak di perusahaan yang dimaksud. Pasti jika benar itu terjadi kami berikan sanksi perusahaan tersebut,” tutupnya. (arif al qadri)
