MAKASSAR, BKM — Dinas Sosial Provinsi Sulsel berinisiatif menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi seluruh relawan sosial yang bekerja di lapangan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kerja bagi tenaga relawan sosial di wilayah ini.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Andi Ilham Gazaling menjelaskan, pihaknya menjalin kerjasama dengan BPJS sebagai bentuk perhatian kepada relawan sosial.
“Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para relawan,” kata Kepala Dinas Sosial Sulsel Ilham A. Gazaling yang ditemui usai penandatanganan MoU Program Jaminan Sosial antara Dinas Sosial Provinsi Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan bagi relawan sosial di rumah jabatan gubernur Sulsel, Jumat (8/6).
Dalam kerja sama ini, kata lelaki yang akrab disapa Andi Ille itu, Dinsos mengikutsertakan 2462 relawan sosial yang terdiri atas 1000 anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana), 1000 Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 462 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Program perlindungan bagi relawan sosial ini, lanjutnya, sangat penting mengingat tingginya resiko pekerjaan mereka di lapangan.
“Penandatanganan MoU ini adala yang pertama di Indonesia, sehingga bisa dikatakan Sulsel adalah pelopor perlindungan terhadap relawan sosial,” tambahnya.
Sementara Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memgatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan agar para relawan tenang dan nyaman bekerja di lapangan yang memiliki resiko besar.
Bagi Soni, relawan adalah pekerjaan mulia, relawan membantu tanpa melihat latar belakang yang ada, tidak menanyakan apa agama, suku dan daerah asal. Oleh karena itu relawan tidak ternilai. Pemerintah pun tidak dapat melakukan program dengan baik kepada masyarakat.
“Relawan tidak bisa dinilai dengan uang dan nilai tertentu, untuk itu saya berikan penghargaan atas segala kontribusinya, mereka setengah malaikat,” sebutnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Asri Basir menambahkan para relawan sosial ini dalam melaksanakan tugas memiliki resiko kecelakaan kerja. Sebelumnya, kata dia, jika kecelakaan kerja terjadi para relawan ini hanya mengandalkan belas kasihan dari teman atau keluarganya.
Namun, menurut dia, setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para relawan ini akan memperoleh santunan jika meninggal dunia, dan jika terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatannya gratis tanpa limit, hingga yang bersangkutan sembuh.
“Nantinya setelah di Sulsel, kita akan bergerak ke Sulawesi Barat, untuk menjalin kerja sama terkait perlindungan relawan sosial ini,” kata dia. (rhm)
Ribuan Relawan Sosial Peroleh BPJS
