MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang dijatuhi vonis pidana ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Mereka adalah Marwan Ahmad Ganoko selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang. Rekanan Direktur PT Haka Utama Kilat Kiraka. Serta kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Oleh majelis hakim yang diketuai Canning Budiana, Marwan Ganoko dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, mengganti pidana satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp30 juta. ”Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti satu bulan penjara,” kata Canning di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis malam (7/6).
Sementara Direktur PT Haka Utama Kilat Karaka yang menjadi rekanan pada proyek ini divonis hukuman 2 tahun penjara. Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.
“Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp80 juta, dengan ketentuan apabila tidak menggantinya hingga putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti enam bulan hukuman penjara,” tegasnya.
Sedangkan kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, Kamaria selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyatakan akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
“Putusan hakim terlalu rendah. Di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU. Karena itu kita telah menyatakan banding,” tegas Kamaria, Jumat (8/6).
Rencananya, lanjut Kamaria, memori banding perkara tersebut akan dimasukkan JPU usai libur hari raya Idul Fitri. (mat/rus)
Tiga Terdakwa RS Pratama Divonis Ringan, JPU Banding
