Site icon Berita Kota Makassar

Dugaan Konspirasi Lelang Rp10 M, Pokja ULP Takalar Terancam Pidana

TAKALAR, BKM–Kinerja Kelompok Kerja Unit Pengadaan Langsung (Pokja – ULP) menuai sorotan tajam. Itu setelah Pokja-ULP telah menetapkan PT Jeniver Utama Mandiri sebagai pemenang tender proyek peningkatan jalan beton Rp10 Miliar. Penetapan ini kemudian bermasalah. Soalnya, PT Jeniver Utama Mandiri dianggap perusahaan ‘sakit’ karena tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU).

” PT Jeniver Utama Mandiri sudah dua tahun tidak mengurus SBU, ketika disoal, bisa saja pemberi lelang dipenjarakan, karena selain cacat administrasi, pelanggaran pidana jelas ada di dalamnya,” Kata H Ziaurrahman Mustari, Komisioner LKPJ Sulawesi Selatan, Minggu (10/6).

H Ziaurrahman menambahkan, sebuah perusahaan dikategorikan sehat dan dapat mengikuti sebuah proses lelang ketika perusahaan tersebut memiliki legitimasi selama tiga tahun berturut turut dari LKPJ.

” Setiap perusahaan wajib memiliki SBU yang dileges, SBU itu ibaratnya STNK mobil atau motor setiap tahunnya wajib diurus dan ketika pengurusan tidak dilakukan oleh pemiliknya secara otomatis itu adalah pelanggaran yang disengaja,” tegasnya.

Sementara ini, Ketua Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Kabupaten Takalar, H Imran A Radjab Murshali pada BKM mengatakan, pihaknya tengah menggodok bentuk laporan sekaitan kisruh tender yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Menurut H Imran, kasus lelang tersebut sangat unik dan terkesan sangat rapi dalam meracik sebuah dugaan praktek persekongkolan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

” Konspirasi jahat telah dipertontonkan oleh pemerintah Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas lelang. Sebuah perusahaan yang tidak sehat akan digunakan mengerjakan proyek puluhan miliar, intinya SPT dan SBU, PT Jeniver cacat hukum dan pokja serta semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat untuk digiring ke dalam bui,” tandas H Imran. (ari Irawan)

Exit mobile version