Site icon Berita Kota Makassar

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

PROFESIONAL dalam menjalankan profesi sebagai seorang advokat. Itulah yang selalu menjadi prinsip H Hasman Usman,SH.MH dalam meniti karirnya.
Menurutnya, seorang advokat dituntut bekerja secara teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara. Advokat, kata dia, hanya bisa dikatakan profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesi hukumnya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas yang terdapat dalam aturan kode etik advokat, yakni Undang-undang nomor 18 tahun 2003.
Untuk mengaplikasikannya, tentu dibutuhkan suatu kerja keras yang bisa memberikan efek bagi masyarakat. Salah satunya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara, Hasman sangat aktif dalam kegiatan penyuluhan dan bantuan hukum secara gratis. Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan butuh perlindungan hukum.
Dengan adanya bantuan tersebut, kata dia, bisa memberikan solusi hukum bagi masyarakat kalangan bawah agar bisa mendapatkan persamaan hak dihadapan hukum
“Inilah yang selalu menjadi keinginan saya sejak dulu. Bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar mereka mendapatkan persamaan hak khususnya dalam penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (10/6).
Dengan adanya bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis ini, Hasman Usman berharap mereka tidak lagi perlu bersusah payah untuk mengeluarkan biaya jika ingin didampingi pengacara. (mat/rus)

Exit mobile version