SIDRAP, BKM — Resmob SatNarkoba Polres Sidrap meringkus seorang pengedar Arman (21). Warga Bojoe Lingkungan II Patommo Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Sidrap ditangkap di Bojoe Arawa, Sabtu (9/6) siang.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha. Ditangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 14 sachet kristal bening jenis sabu-sabu seberat 12.02 gram.
Sebuah sendok takar terbuat dari pipet plastik, juga masing-masing sebungkus rokok sampoerna, tempat bedak warna orange dan unit ponsel Samsung lipat warna putih.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat setempat jika Arman kerap bertransaksi narkoba dengan orang lain dirumahnya.
“Berdasar informasi ini kita kemudian melakukan lidik dan mengintai tersangka dan melakukan penangkapan,”ujar Indra.
Arman dikenal kurir di wilayah Sidrap. Dia dikenal juga bandar di Watangpulu.
Tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ady/C)
