Site icon Berita Kota Makassar

Lima Oknum Pegawai Dijatuhi Sanksi

PAREPARE, BKM — Lima oknum pegawai PDAM Parepare dijatuh sanksi berupa mutasi dari jabatannya dan dipaksa meninggalkan rumah dinas PDAM serta mengembalikan uang pungli tersebut kepada pelanggan.
Sanksi dijatuhkan setelah kelima oknum tersebut ditemukan memungut uang aliasp ungli kepada pelanggan sebesar Rp 108 juta.
Dewan Pengawas PDAM, Mustari Dacing saat dikonfirmasi BKM mengatakan ada lima oknum pegawai PDAM mendapat sanksi. ”Mereka mengembalikan seluruh dana yang dipungut secara ilegal dan meninggalkan rumah dinas serta mutasi jabatan lainnya sejak tahun 2016 lalu sudah tuntas sekarang,” ujarnya.
Sementara sumber BKM dilingkup PDAM yang tidak bersedia ditulis namanya mengakui masih adanya langganan PDAM pasangan liar dengan memungut pembayaran rekening pelanggan oleh oknum pegawai yang lain setelah yang lima orang sudah mendapat sanksi.
Tidak menutup kemungkinan ada lagi kelompok lain melakukan pungli selain lima oknum pegawai tersebut. Ini juga diakui Dewas PDAM Mustari Dacing.
”Ada lagi informasi pelanggang liar sekitar cappang galung, sementara anggota telusuri termasuk yang di belakang RSU Andi Makkasau,”tandas Mustari saat dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (10/6). (mup/C)

Exit mobile version