Site icon Berita Kota Makassar

KPU Sidrap Sudah Tentukan Kampanye Akbar Paslon

SIDRAP, BKM — Kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dilaksanakan pada 22-23 Juni 2018.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Sidrap, Dahlia saat dihubungi, Senin, 11 Juni. Dia mengatakan, kampanye rapat umum atau kampanye akbar hanya dilakukan satu kali setiap Paslon. Dan hal itupula menjadi kampanye terakhir sebelum memasuki minggu tenang dan masa pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

Untuk kampanye akbar Paslon Nomor Urut 1 Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FatMa) berlokasi di Lapangan Sepak Bola Hamelli, Pangkajene, Sidrap pada 23 Juni.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu), kampanye akbarnya di laksanakan di Lapangan Sepak Bola Andi Takko, Tanru Tedong, Sidrap, pada 22 Juni.

“Kami telah menetapkan jadwal dan tempat kegiatan kampanye rapat umum yang sesuai aturannya, hanya digelar sekali selama masa kampanye bagi setiap tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap,” kata Dahlia.

Dia meminta, setiap tim pasangan calon agar mematuhi tata tertib kampanye yang sudah di atur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk agenda ini kami berharap, dua tim paslon bisa melaksanakannya dengan tertib dan aman. Dan dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai dimaksud dalam peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017,” tandasnya.

Diketahui, dalam kampanye rapat umum ini waktunya dibatasi. Yakni bisa mulai pukul 09.00 wita dan sampai paling akhir pukul 18.00 wita. Dan tidak boleh melebihi sampai pukul 18.00 wita.

Sementara, masa kampanye paslon dengan berbagai metode sudah dilaksanakan sejak 15 Februari dan berakhir pada 23 Juni 2018. Masuk minggu tenang pada 24 hingga hari Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 Juni mendatang. (Ady)

Exit mobile version