MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan cuti Lebaran Idul Fitri Tahun 2018 dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 mendatang.
Kendati libur, Pemprov Sulsel memastikan jika beberapa pelayanan publik tetap. Seperti pelayanan kesehatan rumah sakit, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kantor camat dan lurah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta tidak menambah libur diluar jadwal cuti bersama yang sudah disiapkan pemerintah.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono mewanti-wanti agar ASN sudah masuk berkantor lagi pada 21 Juni mendatang.
“Tidak ada pemerintah memberikan cuti atau libur tambahan, kecuali sakit, cuti hamil dan melahirkan,” kata Soni Sumarsono, kemarin.
Selain alasan tersebut, perpanjangan cuti akan ditolak. Sanksi menanti bagi mereka yang tidak tertib dan patuh.
“Akan ada sanksi PP Nomor 53 yang jelas regulasinya dan mereka semua tahu,” sebutnya.
Diketaui, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumarsono menambahkan, peringatan atau sanksi akan menjadi pertimbangan untuk promosi bagi ASN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tana Ranggina, menyebutkan selama libur, layanan publik harus tetap buka.
“Seperti rumah sakit itu tidak boleh libur. Harus tetap ada pelayanan, kemudian kantor camat dan lurah juga tidak libur,” kata Tautoto.
Ia menyampaikan hal ini merupakan perintah Penjabat Gubernur Gubernur Sulawesi Selatan, karena beberapa pelayanan dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu.
“Pelayanan ini dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu,” ujarnya.
Untuk pelayanan Samsat misalnya di wilayah Sulsel akan tetap membuka pelayanan.
“Buka sampai jam 12, kita berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini,” ujarnya.(rhm)
