Site icon Berita Kota Makassar

Adnan Serahkan Pj APBD 2017 ke Dewan 

GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017. Dokumen itu diserahkan langsung bupati ke Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate dalan rapat paripurna DPRD dihadiri Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, para anggota DPRD serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa di kantor DPRD Gowa, Jumat (22/6/2018) pagi.
Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2017 itu juga dihadiri Sekkab Gowa, Muchlis dan Forkopimda.

Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate mengatakan, sebelum rapat paripurna ini dilaksanakan segenap anggota dewan  telah melakukan rapat pada 21 Juni 2018 lalu guna menetapkan jadwal rapat paripurna 22 Juni 2018.

Pada kesempatan itu, Bupati Adnan mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gowa telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sehingga pemerintah daerah Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama tujuh kali berturut-turut,” jelas Adnan.

Bupati menyampaikan secara keseluruhan jumlah realisasi  pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 1.918.379.405.249,48.

“Sementara jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.772.190.902.478,25 atau 92,38 persen,” jelas Adnan.

Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 146.188.502.771,23.

Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan, secara garis besar pengelolaa  anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya, diketahui sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit dalam artian bahwa secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang.

“Dan juga, realisasi anggaran secara umum ini tidak melampaui anggaran yang tercatat dalam APBD, baik itu yang bersumber dari dana PAD, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil dari pusat dan provinsi dan juga Silpa dari anggaran tahun lalu,” terang Adnan. (saribulan)

Exit mobile version