Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate mengatakan, sebelum rapat paripurna ini dilaksanakan segenap anggota dewan telah melakukan rapat pada 21 Juni 2018 lalu guna menetapkan jadwal rapat paripurna 22 Juni 2018.
Pada kesempatan itu, Bupati Adnan mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gowa telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sehingga pemerintah daerah Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama tujuh kali berturut-turut,” jelas Adnan.
Bupati menyampaikan secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 1.918.379.405.249,48.
“Sementara jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.772.190.902.478,25 atau 92,38 persen,” jelas Adnan.
Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 146.188.502.771,23.
Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan, secara garis besar pengelolaa anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya, diketahui sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit dalam artian bahwa secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang.
“Dan juga, realisasi anggaran secara umum ini tidak melampaui anggaran yang tercatat dalam APBD, baik itu yang bersumber dari dana PAD, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil dari pusat dan provinsi dan juga Silpa dari anggaran tahun lalu,” terang Adnan. (saribulan)
