MAKASSAR, BKM — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan memusnahkan obat, makanan serta kosmetik ilegal. Puluhan ribu kemasan barang tersebut dibakar hingga menjadi abu.
HG Kakerissa dari BPOM Sulsel mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dalam razia sejak tahun 2017. Penyitaan dilakukan karena tidak memiliki izin, serta berbahaya untuk digunakan.
“Barang-barang ini tidak punya izin dan berbahaya bagi kesehatan. Untuk kosmetik ilegal yang dimusnahkan sebanyak 11.672 buah. Jika digunakan, sangat merugikan masyarakat,” jelas HG Kakerissa di sela-sela acara pemusnahan, Selasa (26/6).
Sementara produk pangan yang dibakar sebanyak 1.200 picis. Produk obat tradisional 788 picis. Serta produk obat 435 picis.
Produk kosmetik yang tak layak edar sehingga dimusnahkan ini, rerata memiliki bahan baku yang diracik. Ironisnya, peredarannya sampai ke pelosok desa.
”Bahan kimia yang paling mendominasi barang yang dimusnahkan ini adalah etylcloridha, yaitu obat penghilang rasa sakit. Jumlahnya sebanyak 55.702 picis,” terangnya.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Ditkrimsus) Polda Sulsel AKBP Rojahan Simanjuntak yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan diperoleh dari industri rumahan.
“Biasanya, ketika mendapat informasi mengenai produk obat dan makanan yang mencurigakan, kami melakukan koordinasi ke pihak BPOM untuk mengawasinya. Dari hasil razia yang kita lakukan, ada dua orang kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, yang ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara,” jelas AKBP Rojahan Simanjuntak. (ish/rus)
Makanan dan Produk Kosmetik Ilegal Dibakar
