GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat kecewa dan menyayangkan tidak adanya kepekaan KPU sebagai penyelenggara Pilkada Sulsel 2018 yang tengah berjalan.
Pasalnya sebanyak 50 persen warga penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bolangi di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa tidak memilih disebabkan tidak memiliki NIK dan KTP sebagai yang dipersyaratkan.
Adnan saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Narkotika Bolangi ini merasa kecewa sebab dari 908 wajib pilih di Lapas Narkotika hanya 423 wajib pilih yang terdaftar dalam DPT. “Jadi ada sekitar setengahnya dan itu ratusan yang tidak menggunakan hak pilih. Saya sangat sayangkan ini padahal kita berupaya meningkatkan jumlah partisipasi pemilih,” tegas Adnan yang datang ke lapas didampingi istrinya, Priska Paramita Adnan, Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Gowa.
Adnan pun sangat menyayangkan banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak suara. Ke depan kata Adnan pihak penyelenggara harus memberikan perlakuan khusus bagi para narapidana sebab kebanyakan napi berasal dari luar Gowa. “Yah saya sangat menyayangkan karena ada ratusan warga tidak bisa memilih. Seharusnya pihak penyelenggara memberikan perlakuan khusus bagi para napi agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Makanya saya sudah hubungi KPU Gowa untuk mencarikan solusi agar masyarakat bisa memilih,” tandas Adnan yang langsung mengontak Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Diketahui di TPS 7 Lapas Narkotika ini, sebanyak 483 orang dari 908 warga binaan Lapas Bolangi Gowa di Kecamatan Pattalasang terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Sulsel 2018 ini. Hal itu diakui Kalapas Narkotika Kelas II Makassar, Victor Teguh Prihartono saat mendampingi Bupati Adnan dalam memantau TPS dalam lapas tersebut.
Menurut Victor, dari jumlah penghuni lapas 908 itu hanya 423 orang yang dapat memilih sementara 483 tidak bisa disebabkan terkendala KTP dan NIK. “Yang terdaftar memiliki NIK hanya 423 orang saja sedang yang punya formulir C6 itu 370 orang saja dan para penghuni disini sesuai putusan pengadilan dan memang NIK nya itu tidak dimasukkan dalam administrasi putusan,” kata Victor.
Sementara di Lapas Wanita juga dari 137 penghuni hanya 10 yang punya wajib pilih. Disebabkan tak adanya NIK. (sar/rif)
