MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel. Keduanya adalah Andi Kemal selaku pejabat pengadaan, dan Muhammad Aras selaku koordinator penyedia.
Empat terdakwa lainnya belum menjalani sidang tuntutan, karena masih sementara berproses di persidangan. Mereka adalah Kepala Satker Ferry Natsir, Andi Murniati selaku bendahara, Kaharuddin selaku mantan Kasatker SPAM dan Rahmat Dahlan selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar).
”Baru dua terdakwa yang sudah kita tuntut. Terdakwa lainnya masih sementara beproses, ” kata JPU Mudatsir, Rabu (27/6).
Untuk terdakwa Andi Kemal, menurut Mudatsir, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, serta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut uang pengganti kerugian negara Rp135 juta, subsider 9 bulan penjara.
Sedangkan Muhammad Aras dituntut pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Mudatsir menuturkan, untuk terdakwa lain masih berproses dalam tahap pemeriksaan ahli serta terdakwa pada agenda sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai sebesar Rp2 miliar yang disita dari tangan terdakwa. Modusnya, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diduga sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVS di 10 kabupaten di Sulsel tanpa melalui tender atau lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja). Rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran. (mat/rus)
Dua Terdakwa SPAM Dituntut 2 Tahun Penjara
