LUWU, BKM — Unit Pendapatan Teknis (UPT) Samsat Luwu menggelar sosialisasu Pajak Daerah yang di gelar di Hotel Belia, Jumat (29/6/2018).
Sosialisasi Pajak Daerah ini menghadirkan pemateri Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Darmayani Mansur, Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C Husmaruddin, Apitu Hakim mewakili Kasat Lantas Polres Luwu.
Sosialisasi tersebut dipandu (moderator) Kepala UPT Samsat Luwu H Hardi S.STP.
Di hadapan seratus orang elemen masyarakat Luwu yang mengikuti sosialisasi Pajak Daerah Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansur menuturkan sosialisasi pajak daerah adalah hal yang penting bagi Bapenda Sulsel dan masyarakat Luwu, dan pajak daerah kata Darmayani rata-rata memberi kontribusi 80 persen untuk pembangunan daerah Sulsel.
“Kami berharap masyarakat dapat mengambil peran dalam memberi masukan soal layananan pajak termasuk layanan publik di samsat Luwu,” tutur Darmayani.
Menurut Darmayani, pada bulan Mei 2018 sebanyak Rp15 miliar lebih pemasukan sumber pajak dari UPT pendapatan wilayah Luwu, dan sebagian dari sumber PAD lalu di kembalikan kepada Pemkab Luwu setiap tahun berjalan sebanyak 45 persen dalam bentuk bagi jumlah hasil ke Pemkab sangat besar pengembaliannya untuk kembali membiayai berbagai pembangunan infrastruktur.
“Di harapkan para camat, lurah dan kades bisa mensosialisasikan secara dor to dor soal fungsi pembayaran pajak daerah,” kata Darmayani.
Sementara anggota DPRD Sulsel dari Komisi C Husmaruddin menuturkan sangat penting peran hasil pembayaran pajak untuk membangun berbagai infrastruktur pembangunan, baik di sektor kesehatan, pendidikan dan sektor pembangunan lainnya.
Mantan legislator Luwu ini dengan tegas menyebut, sosialisasi pembayaran pajak daerah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat Luwu membayar pajak daerah.
“Peran kami sebagai anggota DPRD Sulsel untuk mengawasi dan mensuport pembangunan di Luwu dari hasil bayar pajak daerah, masyarakat harus di beri pemahaman sehingga kemandirian daerah dalam mengelola kekayaan yang di miliki mampu menghasilkan sumber pembayaran pajak daerah. Jangan menunggak pembayaran pajak kenderaan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat, dari pembayaran pajak kenderaan anda adalah bermanfaat untuk membangun pembangunan di Luwu,” tandas Husmaruddin.
Sementara Kepala UPT Samsat Luwu H Hardi S.stp menambahkan, sosialisasi pajak daerah tujuannya untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak masyarakat Luwu dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebagai bentuk partisipasi pembangunan.
“Inilah sehingga sosialisasi pajak daerah ini kami gelar bahwa kita mau Luwu ini lebih maju untuk pembangunan di segala infrastruktur yang sumber anggarannya dari hasil pembayaran pajak daerah masyarakat Luwu,” ujar H Hardi. (irwan musa)
