BARRU,BKM– Panwascam Kecamatan Barru menemukan tindakan pelanggaran Pilgub. Dua pemilih mencoblos lima kali di TPS 9 di Kelurahan Tuwung Kecamatan Barru, Rabu ( 27/6) lalu. Kedua warga tersebut bernama Sitti Rohani menggunakan hak pilihnya dengan tiga kali mencoblos. Pertama hak pilihnya sendiri, kemudian kedua untuk Ibunya I Becce dan ketiga Rohani lagi-lagi kembali menggunakan hak pilih untuk ayahnya Lahade.
Pemilih ganda berikutnya di TPS yang sama juga dilakukan Hamrullah. Setelah menggunakan hak pilih pribadinya. Kembali lagi mencoblos dengan alasan mewakili tantenya bernama Maneriah.
Pihak Panwaskab Barru pun mengajukan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru untuk dilakukan pemilihan suara ulang.
Komisioner KPU Barru yang membidangi Divisi Hukum dan Sosialisasi serta Pendidikan Masyarakat, Lilis Suryani yang dihubungi Sabtu (30/6), menyatakan dari hasil penemuan Panwascam, maka pihaknya harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada TPS 9 di Kelurahan Tuwung Kecamatan Barru tersebut .
” Rekomendasi Panwas Kecamatan per tanggal 29 juni 2018 yang ditujukan ke PPK Kecamatan Barru terhadap pelanggaran adminintrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah dilakukan penelitian dan dan penyelesaian oleh PPK yang selanjutnya diteruskan ke KPU, lalu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat pleno, dan hasil dari berita acara itu di tuangkan dlm bentuk surat keputusan tentang pemungutan suara ulang,” kata Lilis.
Dijelaskan Mantan Ketua Panwas Kabupaten Barru ini bahwa dalam surat keputusan yang diterbitkan didasari pada UU No 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2018. Terkhusus pada pasal 59 (ayat) 2 huruf d.
” Dasar pertimbangan tersebut menjadi acuan kami KPU dalam memutuskan bahwa pelanggaran adminintrasi yang terjadi di TPS 09 kelurahan Tuwung beringkosistensi pada pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Ahad 1 Juli 2018,” pungkasnya. (udi)
