Site icon Berita Kota Makassar

Pajak Bagi Hasil Capai Rp56 M

SIDRAP, BKM — Realisasi bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak di Kabupaten Sidrap sebesar Rp56 Miliar lebih.
Sekretaris BPD Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra saat membuka sosialisasi Pajak Daerah di Ballroom, Hotel Sidny, Sidrap, Jumat, (29/6).
Kemal mengatakan, bagi hasil pajak yang di kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp13,1 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp9,8 Miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp16 Miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp60 Juta.
Sedangkan bagi hasil pajak rokok sebesar Rp17,9 Miliar. “Inilah lima jenis pajak dari bagi hasil yang dikembalikan ke pemerintah Sidrap untuk pembangunan,” ujar Kemal.
Dia mengatakan, dengan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan dimaksud untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat
Diharapkan bisa menumbuhkan rasa kepedulian akan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela dalam membayar pajak baik itu pajak daerah maupun negara.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami mengatakan, sumber pendanaan pembangunan dan kegiatan di Sidrap sebagian besar berasal menggunakan dana dari segenap wajib pajak.
Dia mengatakan, bahwa selain wujud partisipasi, sosialisasi ini juga dapat menjadi media informasi pajak Daerah bagi masyarakat dan meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor guna kemajuan pembangunan khususnya pada Kabupaten Sidrap. (ady/C)

Exit mobile version