ENREKANG,BKM–Sengketa 5.230 hektare lahan perkebunan antara warga Kabupaten Enrekang dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kecamatan Maiwa rawan bentrokan. Lokasi PTPN terdiri dari tiga desa dan satu kelurahan dengan jumlah penggarap 364 orang.
Mereka terdiri dari 56 orang dari kelurahan Bangkala,31 dari desa Pattondon Salu,201 dari Desa Botto
Malagga dan 277 orang dari Batu Mila. Dari 364 orang yang mencari kehidupan dengan bertani, beternak dan menyadap (gula merah) di lokasi ribuan hektar tersebut dilarang untuk bercocok tanam oleh pihak PTPN.
Padahal,Pemkab Enrekang sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 2 Juli 2016 isinya melarang
PTPN beraktifitas karena dinilai tidak ada kontribusinya kepada pemerintah karena tak pernah membayar pajak selama 30 tahun dan tak ber-HGU.Tapi hingga kini PTPN masih melakukan aktifitas dengan menanam kelapa sawit.
Menaggapi hal tersebut, legislator Gerindra, Mustain Sumaile mengatakan, tindakan PTPN XIV telah
merugikan negara dari penerimaan pajak karena negara tidak mendapatkan apa pun atas tindakan yang dinilai ilegal tersebut karena tak ber-HGU.
“Sebagai perusahaan milik negara,harusnya PTPN malu karena tak memberikan contoh kepada perusaan lain dalam kepatuhan hukum,” tegas Mustain saat membacakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD terkait permasalahan Eks HGU PTPN XIV di Gedung DPRD Enrekang, Senin (2/7).
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I PTPN XIV dan Pemerintah (Pemkab) menilai PTP Nusantara XIV (Persero) yang beroperasi di Kecamatan Maiwa,seharusnya sudah angkat kaki dari Bumi
Massenrempu. Sebab,sejak tahun 2003 Hak Guna Usaha (HGU) tidak lagi diperpanjang dengan alasan perusahaan BUMN tersebut tidak pernah memberikan manfaat dan kontribusi baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah setempat.
“Secara pribadi dari kacamata saya,kehadiran PTPN itu sudah tidak ada lagi ada haknya beraktifitas di Bumi Massenrempulu karena kontrakya sudah berakhir, sebagaimana diatur dalam PP No 40 Tahun 1996,”tegas Nurman. (suherman karim)
