Site icon Berita Kota Makassar

Utamakan Cegah Pungli daripada Penindakan

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) kini telah diberlakukan. Legalitas satgas ini diberikan untuk memberantas praktik pungli di Indonesia.
Ada empat fungsi satgas ini. Yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Mereka juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sesuai yang termaktub dalam Pasal 4 huruf d Perpres 87/2016.
Pengacara Muh Syahban Munawir menilai, apa yang menjadi keinginan dari pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik pungli sudah sangat bagus. Hanya saja, masih ada yang perlu dicermati dalam penerapan perpres tersebut.
“Karena terkadang apa yang dilakukan satgas saber pungli tidak jeli dalam menyelesaikan persoalan yang ditangani,” kata Awi, sapaan Muh Syahban Munawir saat ditemui, Minggu (1/7).
Dia kemudian mencontohkan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Luwu tahun 2017, tekait kasus gratifikasi di kantor BPN Luwu yang nilai kerugian negaranya hanya sebesar Rp295 ribu. Penyelesaiannya sampai pada tahap persidangan dengan vonis empat bulan penjara.
”Dalam kasus ini jelas terbukti ada kerugian negara hanya sebesar Rp295 ribu. Sementara biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk menyelesaikan kasus ini bisa mencapai ratusan juta sampai tahap penuntutan. Jadi kalau saya melihat dari sisi penyelamatan keuangan negara, sangat jauh. Justru malah negara yang dirugikan. Sebab tidak sebanding dengan uang yang akan diselamatkan,” terangnya.
Karenanya, Awi berhadap kepada Satgas Saber Pungli bentukan pemerintah untuk lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. (mat/rus)

Exit mobile version