Site icon Berita Kota Makassar

Disdik Buka Jalur Non Zonasi

MAKASSAR, BKM– Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan atau online untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) seKota Makassar mulai dibuka, Senin (2/7).
PPDB daring kemarin dibuka untuk jalur non zonasi hingga 2-4 Juli. Pengumuman dan pendaftaran ulang 5-7 Juli. Jalur non zonasi terdiri dari jalur prestasi dan jalur luar daerah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat mengatakan, mekanisme pendaftaran PPDB non zonasi tidak berbeda pada mekanisme pendaftaran jalur zonasi. Adapun tahap awal mekanisme pendaftaran untuk SD dimulai dengan calon peserta didik datang ke sekolah mengambil formulir pendaftaran langsung ke panitia di sekolah yang dipilih.
Selanjutnya mengisi formulir sesuai dengan keadaan atau data yang sebenarnya dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi kepada panitia di sekolah.
Pendaftar juga wajib menunjukkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk diperiksa kebenaran dan kesesuaian data isian dengan berkas calon peserta didik oleh Panitia Sekolah.
Panitia sekolah bertugas membantu calon peserta didik untuk melakukan registrasi secara daring, dan proses pendaftaran daring dapat ditayangkan langsung pada screen LCD/televisi/layar komputer, kecuali di dalam kondisi listrik padam.
” Pendaftaran offline atau luring hanya bagi sekolah yang tidak melaksanakan PPDB online,” kata Hidayat.
Untuk mekanisme pendaftaran SMP persiapannya mulai panitia Dinas Pendidikan Kota Makassar mengadakan sosialisasi kepada Kepala Sekolah mengenai mekanisme PPDB 2018-2019 dalam format kecamatan atau yang akan ditentukan kemudian.
Sekolah membentuk Panitia Sekolah dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018/2019 dan seluruh Panitia mengisi Pakta Integritas diatas kertas bermaterai Rp6000.
Panitia sekolah memasang banner atau pengumuman PPDB Daring 2018-2019 di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat (sesuai format yang akan ditentukan kemudian), dan berkewajiban memberikan edukasi informasi kepada masyarakat terkait proses dan mekanisme PPDB Daring.
Adapun pendaftaran secara daring di sekolah dimulai di mana calon peserta didik datang ke sekolah mengambil formulir pendaftaran secara langsung pada panitia di sekolah pilihan pertama. Pendaftar mengisi formulir sesuai dengan keadaan atau data yang sebenarnya.
Kemudian menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar kepada panitia di sekolah dan menunjukkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk kemudian diperiksa kebenaran dan kesesuaian data isian dengan berkas calon peserta didik oleh Panitia Sekolah.
“Kami harap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan baik dan lancar,” tutupnya. Salah satu sekolah yang mulai melayani pendaftaran daringyakni SMP Negeri 6 Makassar. Sejumlah orang tua didik hadir mendampingi anaknya melakukan pendaftaran, meski sebenarnya bisa dilakukan diluar sekolah atau di rumah masing-masing.
Salah satu panitia PPDB SMP Negeri 6, Paulina menjelaskan, PPDB untuk tahun ajaran 2018-2019 dijalankan sesuai mekanisme dan teknis.
“Tadi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi sudah melakukan kunjungan pemantauan hari pertama PPDB, dan kami SMPN 6 menjalankan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis, kita menjalankan sesuai itu saja,” jelas Paulina yang juga salah satu tenaga pengajar SMPN 6 Makassar.
Hal serupa dikatakan Kepala Sekolah SMPN 2 Makassar, ST Haniah, dimana dirinya akan melaksanakan PPDB sesuai aturan.”Kita ikuti aturan saja,” singkatnya.(arf-jun)

Exit mobile version