MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel juga telah merilis adanya temuan dari laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama periode pencoblosan dan penghitungan suara.
Data tersebut menempatkan daerah-daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), mendominasi seperti Makassar, Parepare, Pinrang, Wajo, Sidrap, Sinjai, Jeneponto dan Gowa. Untuk Makassar terdapat 4 kasus, Parepare 8 kasus, Wajo 1 kasus, Pinrang 6 kasus, Luwu 1 kasus, Sidrap 5 kasus, Sinjai 4 kasus, Bantaeng 2 kasus, Jeneponto 2 kasus, serta Gowa 2 kasus.
Temuan dan laporan itu terjadi pada periode 25 Juni – 28 Juni. Sementara daerah lain yang hanya mengikuti Pilgub Sulsel juga ada ditemukan pelanggaran baik temuan maupun laporan yakni Barru 1 kasus, Tana Toraja 1 kasus, Luwu Timur 2 kasus, Selayar 5 kasus.
Adapun daerah lainnya, Bawaslu belum mendapatkan laporan pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, data ini masih dimungkinkan bertambah, selama masa rekapitulasi berjenjang dilaksanakan. Adapun pelanggaran yang terjadi cukup bervariasi. Mulai dari dugaan pelanggaran politik uang, pemilih yang ditemukan mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, pelanggaran prosedural, serta netralitas penyelenggara.
Arumahi mengemukakan bahwa sejumlah pelanggaran yang terjadi di daerah-daerah tersebut sudah diproses. Soal pencoblosan dua kali misalnya, sesuai prosedur, pemungutan suara ulang (PSU) sudah dilaksanakan.
“Yang melakukan pelanggaran coblos dua kali itu sudah mi di proses. Sanksinya itu PSU kemudian ada pidana juga bagi yang melakukan pelanggaran,” terang Laode.
Sementara pelakunya, berhadapan dengan sanksi cukup berat, dengan hukuman Pidana minimal 76 bulan penjara. Ada pun tahapannya, kata Arumahi akan diteruskan dari Panwaslu ke Jaksa. “Nanti Jaksa yang akan menentukan apakah akan diproses di pengadilan,”jelasnya.
Arumahi menyebutkan bila sejauh ini pelanggaran administrasi adalah yang paling banyak terjadi. Sejak masa kampanye, sebut dia, berdasarkan data yang masuk adalah 322. “Kalau sampai tgl 27 Juni kemarin itu pelanggaran 322 data yang masuk, sekarang kurang lebih 150 itu karena sudah ditangani,”pungkasnya. (nug/rif)
