Site icon Berita Kota Makassar

BPD-Samsat Permudah Wajib Pajak

SIDRAP, BKM — Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sidrap dan Samsat Sidrap melakukan terobosan baru dengan mempermudah Wajib Pajak (WP) agar tidak malas membayar pajak.

Membayar pajak kendaraan setiap tahunnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. UPT Bapenda Samsat Sidrap kini memudahkan wajib pajak dengan biaya bisa diangsur.
Inovasi itu, sebagai wujud representatif masyarakat membayar pajak kendaraannya dengan diangsur melalui tabungan TSamsat di rekening di Bank Sulselbar cabang Sidrap.
Kepala UPT Bapenda Tingkat 1 Samsat Sidrap Fitry Ary Utami, SIP, MH mengatakan program produk layanan yang terus digiatkan sosialisasinya ini bertujuan dapat memudahkan pengendara kendaraan bermotor dalam membayar pajak secara diangsur.
“Dimanapun dan kapanpun wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui inovasi produk layanan Bapenda yaitu E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samades, Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong),”ujar Fitry yang ditemui di kantornya, Selasa (3/7).
Dalam tagline Bebas Bergerak ini, intinya wajib pajak dapat dimanjakan dalam memenuhi kewajibannya. “Kemanapun anda pergi tidak ada halangan lagi. Artinya, kami siap melayani, kapan pun dan dimanapun,” jelasnya.
Program bayar pajak dengan cara mengangsur ini masyarakat bisa mudah menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini, telah dikerjasamakan pada Bank BPD Sulselbar cabang Sidrap dengan cara WP cukup membuka rekening. Kemudian menabung hingga nantinya akan terdebet sendiri sesuai kemampuan wajib pajak.
“Masyarakat bisa mencicilnya sesuai kemampuannya. Misalnya jumlah pajak kendaraan roda empat yang harus dibayar itu angkanya diatas 2 juta atau lebih itu bisa dibayar Rp200 ribu atau Rp300 ribu perbulannya selama 12 bulan. Tabungannya nanti secara otomatis terdebet sendiri,”paparnya.
Menurutnya, T-Samsat atau Tabungan Samsat adalah inovasi produk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan dengan bekerja sama dengan Bank BPD Sidrap, di mana masyarakat akan diringankan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil atau diangsur melalui tabungan di bank tersebut. (ady/C)

Exit mobile version