MAKASSAR, BKM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mulai menyalurkan pembayaran gaji 13 untuk 26 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPKD Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, pihaknya sudah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) mulai tanggal 2 hingga 6 Juli. Hingga kemarin sudah ada beberapa OPD yang memasukkan SPM.
“Sudah ada beberapa yang kita buatkan SP2D (surat perintah pencarian dana) dan diserahkan ke Bank BPD Sulselbar untuk dilakukan pembayaran bersamaan gaji pokok bulan Juli. Intinya jika sudah ada SPM, kami segera tindak lanjuti,” kata Arwin, Selasa (3/7).
Proses pembayaran Gaji 13 dilakukan mengikuti aturan PP nomor 18 tahun 2018. Di amanah proses pembayarannya wajib dilakukan di minggu pertama bulan Juli atau sebelum memasuki tahun pelajaran baru 2018-2019 dimulai.
“Komponen gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan PPh atau khusus, tunjangan jabatan (pejabat struktural), tunjangan fungsional (pejabat fungsional), tunjangan umum (staf) dan pembulatan gaji,” jelasnya.
Satu-satunya yang membedakan gaji 13 dengan gaji umum lainnya adalah komponen tunjangan beras yang tak masuk hitungan. Untuk pembayaran gaji 13, Pemprov Sulsel telah menganggarkan hingga Rp115 miliar.
Terkait gaji 13 untuk pegawai kontrak atau honorer, Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengakui sampai saat ini belum ada anggaran untuk pembayaran gaji 13 mereka.
“Problem untuk honorer karena tidak dianggarkan untuk itu (gaji 13), nanti akan disikapi ke dalam (secara internal OPD) saja,” kata dia. (rhm)
Gaji 13 Mulai Dibayarkan
