BARRU, BKM– Tiga pejabat eselon II dilingkup Pemkab Barru memilih mundur dari jabatannya karena mengincar kursi dewan. drg Hj Hasnah Syam sudah pamit sebagai Kadis Kesehatan dihadapan stafnya saat acara Halal bi halal Senin (2/7). Sedangkan dua pejabat eselon II lainnya, Mursalim Abdullah dan Syamsuddin Muhiddin, juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pejabat dan ASN.
Mursalim Abdullah sendiri masih menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Syamsuddin Muhiddin Kadis Informasi dan Komunikasi. Ketiga pejabat eselon dua ini baru memasuki masa pensiun dipenghujung 2019.
Sementara perhelatan Pileg akan berlangsung 2019. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Barru, Nasruddin yang dikonfirmasi Selasa (3/7) membenarkan adanya pengajuan surat permohonan pensiun atas permintaan sendiri ( APS) dari tiga pejabat eselon II dilingkup Pemkab.
“Ketiga pejabat itu, drg Hj Hasnah Syam, Mursalim Abdullah dan Syamsuddin Muhiddin. Para pejabat ini sebenarnya belum sampai pada usia pensiun sebenarnya ( UPS) kemudian melakukan langkah atas permintaan sendiri. Langkah yang dilakukan ketiga pejabat tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam regulasi ASN, ” kata Nasruddin.
Dijelaskan Nasruddin jika berkas ketiga pejabat yang mengajukan APS yang sebelumnya dikenal istilah pensiun dini tersebut, sudah diproses di BKPSDM dan selanjutnya akan diteruskan ke Kemenpan.
” ASN yang mengajukan APS karena belum sampai pada usia pensiun, maka tidak akan memperoleh kenaikan pangkat pengabdian. Sebagai contoh ASN yang sudah berumur 60 tahun, kemudian pensiun pada golongan IV c maka secara otomatis memperoleh kenaikan pangkat pengabdian ke golongan IV d,” jelasnya. (udi)
