Site icon Berita Kota Makassar

Raih WDP, Jeneponto Keluar Dari Disclaimer

JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto keluar dari disclaimer yang disandangnya pada tahun 2016 dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada Tahun Anggaran 2017, Pemkab Jeneponto meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Provinsi Sulsel, Widiyatmontoro.
Penghargaan tersebut diterima Sekkab Jeneponto, H Syafruddin Nurdin disaksikan Ketua DPRD Jeneponto, Andi Kaharuddin Mustamu. Juga tampak hadir Kapala BKD, H Basir Bohari, Kepala Bapenda, Harmawi, Kadishub, Arfan Sanre, Kadis Kelautan, H Agussaleh, dan beberapa pejabat dari Jeneponto, di gedung kantor BPK RI Cabang Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (2/7).
Usai acara, Sekkab Jeneponto mengatakan, Jeneponto untuk tahun buku 2017 mendapat WDP dari BPK. Karena penilaian BPK terhadap pelaporan keuangan Pemkab Jeneponto adalah memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standard akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup.
Namun demikian, kata Syafruddin, masih ada catatan BPK yang perlu dibenahi atau perlu perbaikan. Di antaranya Pemkab Jeneponto menginventarisir utang yang tidak dapat dirinci, menganggarkan dana BOS sesuai ketentuan dan tatatertib dalam membuat laporan, inventarisasi dan validasi piutang secara optimal, menarik kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan pada belanja modal dan meminta kepada rekanan untuk mengganti barang yang tidak memiliki izin edar.
Hal ini mendapat tanggapan Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar. Diungkapkan, apa yang direkomondasikan BPK tentang perlunya perbaikan diminta kepada seluruh masyarakat Jeneponto terutama pengguna anggaran agar mengikuti dan arahan BPK.
Terimakasih kepada seluruh aparat Pemkab Jeneponto dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto yang bekerja baik. ”Sehingga kita keluar dari disclaimer meski baru mendapat WDP. Semoga pemeriksaan tahun depan Jeneponto tambah gammara dengan meraih WTP dari penilaian BPK,” harap Iksan Islandar. (krk/mir/c)

Exit mobile version