MAKASSAR, BKM — Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan, Selasa (3/7) sekitar pukul 23.00 Wita membekuk seorang warga di Jalan Tinumbu Dalam bernama Ikhsan alias Ican (27). Ia diciduk di depan rumahnya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu siap edar. Juga satu buah sendok sabu, serta satu bungkus saset kosong. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan untuk pemeriksaan.
Ketika diinterogasi, Ikhsan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu. Alasannya, untuk membantu orang tuanya yang tidak punya pekerjaan tetap. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di Makassar.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi, mengatakan penangkapan tersangka dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi, didampingi Katim I Aipda Rudi Hartono. Polisi bergerak ke Jalan Tinumbu Dalam, menyusul adanya laporan dari masyarakat bahwa di wilayah mereka sering berlangsung transaksi sabu.
Di Jalan Tinumbu Dalam, tepatnya Setapak 2, dilakukan penangkapan terhadap Ican di depan rumahnya. Dilanjutkan penggeledahan di dalam rumahnya.
”Sebanyak 11 paket sabu ditemukan tersimpan di tiang rumah yang berjarak sekitar setengah meter. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan untuk mencari bandarnya,” jelas Ipda Asnawi, kemarin. (jul/rus)
Pengedar Sembunyi 11 Paket Sabu di Tiang Rumah
