MAKALE, BKM–Putra alias Utta (20), terdakwa pembunuh mahasiswa UKI Toraja, Martina Marni, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (4/7). JPU Ringgi Sarungallo menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Ringgi Sarungallo, yang memberatkan terdakwa karena menghilangkan nyawa korban secara sadis, dan direncanakan. Meski pun terdakwa melalui kuasa hukumnya keberatan dan menolak huluman mati. ”Tidak berpengaruh dan merubah pendirian JPU,” kata Ringgi.
Menurut Ringgi Sarungallo, terdakwa tega membunuh korban dengan puluhan tusukan di To’Batu Marrang Selasa (19/12) hanya karena cintanya ditolak. (agus)
