MAKASSAR, BKM–Universitas Indonesia Timur (UIT) memecat salah satu dosennya yang mencoba menuntut kesejahteraan dosen disana. Dosen UIT yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Indonesia Timur sekaligus sebagai Ketua Serikat Dosen Pengajar Universitas Indonesia Timur (SDP UIT), Zulkifli, SH MH menyatakan, keberatannya ke wartawan, Rabu (4/7) di Kediamannya, Jalan Salemo, Makassar.
Menurutnya, selama ini ia hanya mencoba memperjuangkan kesejahteraan dosen yang ada di UIT. Dimana gaji dosen di UIT saat ini berada dibawah upah minimum. Zulkifli mengacu pada pasal 51 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatakan, Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
“Nah pengupahan di UIT dengan sistem yang di istilahkan dengan paket, yaitu besarnya upah tergantung berapa banyak mata kuliah yang di ajarkan. Upahnya saya terima setiap sembilan bulan sekali dan bila dirata-ratakan setiap bulannya, maka nilainya jauh dibawah standar kebutuhan hidup minimum,” kata Zulkifli.
Ia juga mengatakan jika sudah berbulan-bulan lamanya, dirinya juga tidak menerima gaji bulanan. Masalah penggajian juga ternyata dialami oleh beberapa dosen yang lain.
“Pada Maret 2016 saya tidak menerima gaji bulanan seperti biasanya, kemudian pada bulan Oktober 2016 lagi- lagi saya tidak menerima gaji bulanan, kemudian Pada bulan Februari, Nopember, Desember 2017 saya tidak menerima gaji bulanan yang sampai hari ini gaji-gaji saya yang tidak terbayarkan tersebut belum dibayar,” tambahnya.
Selain itu, sejak dirinya terangkat menjadi dosen tetap, Zulkifli juga tidak pernah diikutkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan. Sehingga pada April 2014, dirinya dan keluarga mendaftar sendiri dan membayar sendiri BPJS Kesehatan hingga saat ini.
Atas dasar ini, Zulkifli telah menempuh jalur keadilan ke petinggi yayasan, namun ia malah dipecat, dan pemecatannyapun baginya tak sesuai dasar. Sesuai SK Nomor 087/KPTS-YIT/V/2018 yang ditandatangani oleh ketua yayasan, Zulkifli diberhentikan karena pengunduran diri. Padahal menurut Zulkifli, tak pernah sealipun ia mengirimkan surat pebgunduran diri.
Oleh karena itulah ia telah melaporkan hal ini ke proses hukum supaya tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Saya melaporkan ini karena indikasi jangan sampai ada penggelapan aset yayasan ke tangan pribadi. Sebagai ketua serikat, sesuai undang-undang ndak bisa dipecat, makanya saya mempertanyakan bagaimana bisa alasan saya diberhentikan karena pengunduran diri, padahal saya tak pernah melakukannya,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Humas UIT, Zulkarnain mencoba menglarifikasi hal tersebut. Baginya semua yang dipermasalahkan oleh Zulkifli merupakan kesalahannya sendiri.
Zulkarnain mengatakan jika terjadi pemberhentian seperti itu, berarti ada pelanggaran yang tersebut lakukan. Zulkarnain belum bisa memastikan pelanggaran apa, namun ia yakin bahwa Zulkifli telah membuat pelanggaran di Yayasan sehingga membuat yayasan tak nyaman.
“Buktinya dari sekian banyak dosen dan pegawai, hanya dirinya saja yang diberhentikan, itukan berarti dia ji memang yang buat pelanggaran,” kata Zularnain.
Zulkarnain pun membantah jika Zulkifli sampai saat ini belum menerima gaji dan semua tunjangan yang ia tuntut. Baginya semuanya sudah dibayarkan oleh yayasan dan soal itu baginya tak ada masalah.
Soal lainnya yang menyatakan gaji yang diterima Zulkifli dibawah umah minimum dan tak adanya jaminan kesehatan, Zulkarnain menyebut jika itu kesalahan Zulkifli sendiri. Mengapa ia mau menerima tawaran UIT untuk menjadi dosen jika ia tahu upahnya tak sesuai harapannya.
“Itu salah dia sendiri, kenapa dia mau menyepakati kerjasama dengan UIT sedari awal. Kenapa ia mau enerima SK sejak awal. Dia kan tahu gaji yang akan diterimanya seperti itu. Berarti kan dia menyetujui,” tambahnya.(nug/war/c)