Site icon Berita Kota Makassar

Pembunuh Mahasiswa Dituntut Hukuman Mati

MAKALE, BKM — Terdakwa pembunuh mahasiswa UKI Martina Marni, Putra (20) hanya tertunduk malu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Ringgi Sarungallo pada sidang lanjutan di PN Makale, Rabu (4/7). Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Menurut Jaksa Ringgi Sarungallo, yang memberatkan terdakwa karena menghilangkan nyawa korban secara sadis dan direncanakan.
”Meskipun terdakwa melalui kuasa hukumnya keberatan dan menolak huluman mati, namun tidak berpengaruh dan merubah pendirian JPU,”ujar Ringgi yang juga Kasi Pidum Kejari Tator.
Menurut Ringgi, terdakwa tega membunuh korban dengan puluhan tusukan di To’Batu Marrang, Selasa (19/12) lalu karena cintanya ditolak (gus/C).

Exit mobile version