Site icon Berita Kota Makassar

BRI-PLN Klarifikasi Tunggakan PKB

MAKASSAR, BKM– Tunggakan pajak kendaraan milik PLN dan BRI yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akhirnya terklarifikasi. Ini setelah kedua perusahaan BUMN ini melakukan pertemuan dengan Bapenda Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan, tunggakan pajak kendaraan yang ada di BRI dan PLN dikarenakan kendaraan yang dimaksud sudah beralih. Sementara nama pemilik kendaraan masih tercatat sebagai milik BRI dan PLN.
“Sudah ada klasifikasi, ternyata mobil itu susah di dum dan dilelang atau dijual. Tapi salahnya mereka tidak melaporkan hasil lelang atau penjualan ke kami. Akibatnya tunggakan kendaraan masih tercatat atas nama BRI dan PLN,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap PLN dan BRI segera memasukkan dokumen terkait pengalihan kendaraan yang menunggak tersebut. Tak hanya bagi dua perusahaan ini, Bapenda juga meminta Instansi Pemda, BUMN dan Bumd melakukan hal yang sama.
“Kami terus melakukan penyisiran dan Pencatatan terkait kendaraan milik BUMN dan BUMD yang menunggak pajak. Sebab mereka sudah melakukan penganggaran melalui APBN atau APBD, lucunya selama ini hanya anggaran BBM yang selalu dikejar,” jelasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel ini mengakui perintah untuk mengejar tunggakan pajak milik instansi pemerintah sesuai temuan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Di mana pihaknya diminta memaksimalkan tangihan tunggakan pajak kendaraan dari instansi plat merah.
“Salah satu cara memaksimalkan itu dengan operasi penertiban dijalan, maksimal kan penagihan tunggakan lebih khusus ke instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD sehingga kita bisa hindari penunggakan,” kata Tautoto.
Sebelumnya, Bapenda merilis data tunggakan pajak milik PLN se-Sulsel sebesar Rp452 juta. Sementara tunggakan pajak kendaraan atas nama BRI sekitar Rp1,2 miliar. (rhm)

Exit mobile version