BARRU, BKM– Kepala Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru, Saharuddin (48), akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Barru, Sabtu (7/7) atas dugaan penganiayaan terhadap staf desanya sendiri bernama Arwinsyah (28). Surat perintah penahanan No: SP-HAN/23/VII/2018 ditandatangani Kapolres Barru, AKBP Burhaman.
Meski begitu pihak Kepolisian masih memberikan ruang upaya damai antara pihak pelaku dengan korban. Sebelumnya korban sempat di rawat di ruang UGD RSUD Barru akibat luka lecet pada bagian dalam pipi sebelah kanan hingga mukanya memar dan darah segar mengucur dari hidungnya. Dari versi korban Oknum Kades ini langsung memukul saat Arwinsyah hendak main bola untuk kedua kalinya di areal sawah kering.
Sementara itu Kepala Desa, Saharuddin membantah jika dirinya melakukan penganiayaan. Saat itu terjadi perkelahian antara saya dengan korban. “Dia sempat menendang dan secara spontan saya layangkan pukulan, ” ujar Saharuddin berkelit.
Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin yang dihubungi Sabtu membenarkan adanya langkah penahanan yang dilakukan terhadap oknum Kades Ajakkang. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
” Oknum Kades tersebut ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Sainuddin.Tersangka dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan pemukulan terhadap staf desanya Arwinsyah (28) hingga harus dirawat di ruang UGD RSUD Barru. (udi)