Site icon Berita Kota Makassar

Asisten Ekbang Serahkan SPPT

KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Pemkab Kepulauan Selayar H Arfang Arief menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 didampingi Kepala BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar belum lama ini.
Hadir para camat, lurah, dan kepala desa se – Kabupaten Kepulauan Selayar.
SPPT dan DHKP PBB-P2 diserahkan kepada Lurah Putabangun mewakili kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai satu-satunya kelurahan yang setiap tahunnya mampu mencapai target.
Kades Jambuiya mewakili desa se – kecamatan daratan sebagai salah satu desa daratan dengan ketetapan pajak yang tergolong besar namun setiap tahunnya selalu mampu mencapai target sebel tanggal jatuh tempo pelumas yang telah ditetapkan, dan Kepala Desa Menara Indah mewakili desa se – kecamatan kepulauan sebagai salah satu desa terjauh yang setiap tahunnya mampu mencapai target.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar menyampaikan beberapa imbauan berdasarkan Surat Keputusan Bupati terkait dukungan pemerintah kabupaten.
“Tetaplah berperan aktif serta mendukung penuh setiap kegiatan terkait PBB-P2 yang merupakan tidak lanjut rekomendasi BPK-RI dan terkait data objek pajak agar dilakukan pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan masing-masing,” ujar Arfang Arief.
Arfang menambahkan agar lurah dan kepala desa yang masih mempunyai tunggakan agar melakukan upaya-upaya tertentu menghadapi para penunggak dan khusus apabila yang bersangkutan adalah PNS agar dilaporkan kepada bupati langsung. (*)

Exit mobile version