MAMUJU, BKM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Makassar mengadakan sosialisasi UU No 5 tahun 1999 di ruang pola kantor bupati Mamuju. Sosialisasi ini dibuka H Syamsul Suddin, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Senin (9/7).
Turut hadir Asisten I Pemkab Mamuju, Artis Efendy, Asisten III, H Tonga, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Mamuju.
Pada kegiatan tersebut, Aru Armando selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU RI Makassar, membawa agenda tentang sosialisasi UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memiliki tugas dan wewenang melakukan penegakan hukum persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
KPPU melalui UU No 5 tahun 1999 juga berperan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambilan keputusan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktik monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga. Ini juga berarti menghilangkan kesempatan kesejahteraan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Oleh karena itu, KPPU amat berkepentingan atas terjadinya penurunan harga dan tarif di sejumlah sektor, kelancaran pasokan dan distribusi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengadaan barang dan jasa serta pemberian lisensi usaha yang semakin transparan dan kompetitif.
Terkait hal tersebut, Aru Armando menjelaskan, untuk sampainya sosialisasi UU tersebut kepada masyarakat yang ada di daerah, KPPU RI membentuk mitra Satgas (Satuan Tugas), di antaranya dinas perdagangan, dinas UMKN, dinas perindustrian, dinas PU, dinas perhubungan dan biro perekonomian atau asisten II.
”Sosialisasi tentang target supaya jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju mengetahui, memahami, dan melaksanakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan sehari-hari. Harapan dan tindak lanjutnya tentu dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan.
Dalam hal misalnya penyusunan daftar periksa pengecekan persaingan dalam setiap proses penerbitan kebijakan atau peraturan di jajaran Pemkab Mamuju yang terkait kegiatan perekonomian, kegiatan bisnis dan perdagangan. Dan peraturan yang dikeluarkan memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Aru Armando.
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, H Syamsul Suddin mewakili bupati Mamuju, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan ini. Ia juga menyampaikan salam dan mengucapkan selamat datang kepada ketua beserta rombongan KPPU RI kantor perwakilan daerah Makassar yang telah hadir memberikan sosialisasi, advokasi tentang nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju. (ala/mir/c)