Site icon Berita Kota Makassar

Disdukcapil Identifikasi Wajib KTP-el di Lapas Narkotika Bolangi

GOWA, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa melakukan survei ke Lapas Narkotika Bolangi atau Lapas Narkotika Kelas II Makassar yang terletak di Kecamatan Pattallassang, Kamis pekan lalu.
Kunjungan ke Lapas Narkotika itu sekaitan adanya permintaan Kalapas Narkotika, Victor Teguh Prihartono yang berharap ada perekaman KTP elektronik khusus bagi para narapidana (napi) setempat pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Gubernur Sulsel 2018 beberapa hari lalu.
”Iya kami sudah berkunjung ke Lapas Narkotika dan melakukan identifikasi data para napi yang dianggap tidak memiliki identitas. Yang jelas, kami (Disdukcapil) bisa melakukan perekaman terhadap para napi tak memiliki KTP elektonik sepanjang mereka punya data NIK sebelumnya,” kata Kasi Pendataan Disdukcapil Gowa, Jamal.
Kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin siang (9/7), Jamal mengatakan pelayanan perekaman KTP elektronik boleh-boleh saja dilakukan sepanjang warga yang akan direkam itu berada dalam database.
”Soalnya kalau tidak ada dalam database, kita akan susah mendeteksi kependudukannya. Atau siapa tahu mereka sudah punya KTP elektronik. Hal ini perlu diketahui agar tidak terjadi data ganda. Siapa tahu mereka merupakan penduduk kabupaten lain dan sudah punya KTP elektronik atau sudah pernah merekam diri di daerahnya kemudian masuk di Lapas. Jika mereka punya, maka kita di Gowa tidak bisa melakukan layanan perekaman itu pada yang bersangkutan,” jelas Jamal.
Sebelumnya, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gowa, Ambo, di ruang kerjanya mengatakan, perekaman mudah dilakukan asal warga yang bermohon memiliki database.
”Akan sulit bagi kita melakukan perekaman terhadap warga yang tidak ada dalam database. Atau pun sudah ada dalam database namun dia berasal dari daerah/kabupaten lain. Jangan sampai jika kita lakukan perekaman maka keluar data ganda kependudukan. Ini jelas pelanggaran. Jadi sepanjang warga lapas bersangkutan punya NIK dan berada dalam database dan merupakan asli Gowa maka kita bisa layani perekaman jika memang belum memiliki KTP elektronik,” jelas Ambo.
Sementara itu suasana pelayanan perekaman dan urusan kependudukan lainnya terus berlangsung di kantor Dinas Dukcapil Gowa. Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan bagi warga yang belum merekam KTP elektronik. (sar/mir)

Exit mobile version