Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Ajakkang

BARRU, BKM– Rencana polisi menahan oknum Kades Ajakkang Saharuddin selama 20 hari ke depan, akhirnya urung. Itu setelah warga dan keluarga kades meminta dilakukan penangguhan penahanan. Praktis tersangka ini hanya menikmati dua malam dibalik terali besi Mapolres Barru, karena terhitung Sabtu (7/7) Saharuddin dijebloskan ke ruang tahanan Polisi.

Kedatangan warga Desa Ajakkang, Senin (9/7) dengan alasan membesuk sembari meminta untuk dilakukan penangguhan. Permintaan itu direspon Kapolres Barru AKBP Burhaman saat menemui puluhan warga yang mendatangi Polres.

Kapolres Barru AKBP Burhaman sempat memberikan penjelasan kepada warga bahwa jam besuk ada aturannya. Begitu juga dengan permohonan penangguhan harus sesuai prosedur yang berlaku.

Penangguhan kemudian direstui karena ada salah seorang keluarganya bernama Hj Asma Rosita yang menjadi jaminan atas penangguhan tersebut. Meski begitu tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari senin.

Hal ini diakui Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin saat dihubungi Selasa. Tersangka ditangguhkan karena ada salah seorang keluarganya yang menjadi jaminan.” Oknum Kades ini wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” Ucap Sainuddin .

Pertimbangan pihak Kepolisian, seperti dijelaskan AKP Sainuddin memberikan penangguhan karena yang bersangkutan merupakan aparat Kepala Desa yang setiap waktu harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Apalagi ada sepupunya bernama Hj Asma Rosita sebagai penjamin, ” ujarnya (udi)

Exit mobile version