SINJAI, BKM — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai mengadukan Ketua DPRD Sinjai atas dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kendaraan mobil dinas Sekretariat Dewan, Rabu (11/7).
Melalui surat ke Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Kopel mengadukan Abdul Haris Umar selaku pimpinan DPRD Sinjai terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas pada saat pelaksanaan Pilkada.
Direktur Kopel Sinjau Ahmad Tang mengatakan pihaknya telah memasukkan pengaduan ke bagian persidangan. Dia berharap pengaduan secepatnya di proses oleh BK DPRD Sinjai karena Kopel menduga Abd Haris Umar telah menggunakan mobil dinas untuk melakukan kampanye salah satu calon Bupati di Pilkada Sinjai.
”Intinya beliau terindikasi melanggar pasal 69 huruf H UU No. 10 tahun 2016 dengan memobilisasi penggunaan fasilitas negara yakni mobil dinas sekretariat Dewan untuk berkampanye,”ujarnya.
Ahmad menguraikan kronologi terciduknya mobil avanza dengan nomor polisi DD 414 IE yang diduga kuat menggunakan no polisi palsu.
Pada tanggal 26 Juni 2018 pukul 24.00 wita, dihadang sekelompok masyarakat di Lappadata Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Penghadangan dilakukan untuk mengantisipasi money politik yang masif terjadi.
Sebelumnya mobil tersebut dibuntuti dan kelihatan sangat mencurigakan setelah dibuntuti mobil tersebut berbelok masuk ke rumah pribadi Ketua DPRD Sinjai. Sebelum masuk kehalaman rumah pribadinya mobil tersebut dicegat oleh warga dan digeledah. STNK kendaraan yang digunakan adalah mobil milik Sekretariat DPRD Sinjai dengan nomor Polisi DW 433 D.
Sementara Ketua BK DPRD Sinjai Musawwir yg dikonfirmasi BKM via ponselnya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul dinda, surat laporannya baru saya terima, namun saya belum bisa berkomentar terkait isi suratnya karnea saya mau rapat dulu dinda,”jelas Musawwir. (din/E)
Kopel Laporkan Ketua DPRD ke BK
