MAKASSAR, BKM– Salah seorang warga Kota Makassar menghubungi Sub Bagian Pengaduan Masyarakat, Humas Pemerintah Kota Makassar. Melalui pesan singkat SMS-nya, dia mempertanyakan soal tarif parkir di Pantai Losari.
“Saya pengunjung Pantai Losari ingin menanyakan terkait soal legalitas tarif parkir di Pantai Losari yang kembali berbayar bagi pengunjung yang ingin masuk. Apakah betul pengunjung dikenakan tarif sebagaimana kebijakan Pemerintah Kota Makassar atau hanya dilakukan oleh oknum tertentu,” singkatnya.
Menyikapi laporan tersebut, Kasubag Pengaduan Masyarakat, Nuri Tri Hambodo langsung mengkonfirmasi ke Pelaksana Tugas Kepala Kecamatan Ujung Pandang, Andi Patiware.
Andi Patiware menyampaikan bahwa terkait adanya laporan tersebut pihak kecamatan langsung melakukan penertiban terpadu yang melibatkan unsur tripika Kecamatan Ujung Pandang , Satpol PP, PD Parkir, UPT Anjungan Pantai Losari ini menyasar juru parkir liar.
“Kita tertibkan semua jukir liar yang ada di sepanjang Jalan Penghibur sampai ke MGH (Makassar Golden Hotel,Jalan Pasar Ikan),” ungkap Andi Pattiware.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat terkait jukir liar di kawasan Anjungan Pantai Losari yang sampai memungut tarif yang di luar ketentuan.
“Ini tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat menyangkut tarif di luar ketentuan, jukir sepanjang penghibur kita tertibkan dan dibawa ke kantor camat untuk didata dan diberi binaan bersama tripika, Satpol, PD Parkir dan UPT,” jelasnya.(*)
