LUWU, BKM — Rekanan proyek irigasi Pongko Walenrang HA di laporkan melarikan diri sehingga Polres Luwu menetapkan HA masuk daftar DPO.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam menuturkan pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan dan beberapa kali mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Kami sudah panggil beberapa kali namun HA tidak datang, bahkan dia melarikan diri,” tutur Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam ketika dikonfirmasi, Kamis siang (12/7/2018).
Dijelaskan Faisal Syam, tersangka HA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu. “Kami minta bantuan masyarakat, apabila mengetahui keberadaan tersangka mohon dilaporkan ke kami,” harap Faisal.
Tersangka HA ini merupakan kerabat dekat tersangka AC. Kaburnya tersangka diduga dapat menghalangi proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Luwu.
Dalam proyek ini, empat tersangka diduga melakukan upaya memperkaya diri. Sehingga, berdasarkan hasil audit disimpulkan bahwa para tersangka diduga merugikan keuangan negara sekira Rp200 juta. (irwan musa)
