MAKASSAR, BKM — Pandi Andriadi alias Pondio (32) diamankan anggota Resmob Polsek Bontoala, Rabu malam (11/7). Warga Jalan Kandea II ini diciduk di Jalan Kapoposan.
Dalam catatan kepolisian, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bontoala. Dalam aduan ke polisi bernomor: LP/130/K/III/2018/Restabes Mks/Sek-Bontoala, korbannya seorang perempuan bernana Sitti Nurhana (27). Warga Jalan Campagayya, Panaikang ini menjadi korban jambret yang dilakukan tersangka Jalan Masjid Raya pada 19 Maret lalu.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris, menuturkan penangkapan tersangka berawal ketika anggota unit Opsnal melakukan penyelidikan kasus di lapangan. Saat itu diperoleh informasi bahwa Pandio yang selama ini masuk DPO jambret, tengah berada di Jalan Kapoposan.
Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Bachtiar bersama Panit II Opsnal Ipda M Arsyad Tiro dan anggota Unit Opsnal bergerak ke lokasi yang disebutkan. Pandio diringkus ketika sedang duduk di atas becak.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan aksi jambret. Dia ditemani seorang temannya bernama Darmin alias Boga, yang saat ini sementara menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar,” ujar Kompol Laode Idris, kemarin. (jul/rus)
DPO Jambret di Bontoala Diringkus
