Site icon Berita Kota Makassar

Langgar Disiplin, Oknum Polisi Dipecat

BULUKUMBA, BKM — Polri terus menjaga komitmennya bertindak tegas terhadap personelnya yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.

Di Polres Bulukumba, seorang personel polisi Bripka Andri Gunawan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Bulukumba AKBP M Anggi Naulifar Siregar, S.Ik.,M.Si memimpin upacara PTDH Bripka Andri Gunawan di halaman Mapolres Bulukumba, Kamis (12/7) meski tak dihadiri yang bersangkutan.
Keputusan komisi kode etik profesi Polri menetapkan Bripka Andri Gunawan tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian dilakukan setelah keluarnya SK Kapolda Sulsel Nomor : Kep/372/III/2018.
“Hukuman ini tidak kita inginkan tapi saya sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” ujar Kapolres. (*)

Exit mobile version